Rabu, 30 September 2009

"Membunuh" Pengadilan Tipikor

Akhir-akhir ini di media massa muncul pendapat sejumlah tokoh dan praktisi hukum terkait ketidaksetujuan terhadap keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kehadiran pengadilan ini pun, dalam entitas sistem peradilan di Indonesia, tidak dikehendaki. Mereka juga menafikan peran Pengadilan Tipikor sebagai bagian dari pemberantasan korupsi.

Sebenarnya keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bukti keseriusan pemerintah dan DPR atas tekad pemberantasan korupsi, yang dilandasi fakta ketidakpercayaan rakyat terhadap lembaga penegakan hukum yang ada saat itu.

Ini menjadi konsideran dalam Huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang berbunyi, "lembaga pemerintah yang menangani tindak pidana korupsi belum berfungsi efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi".


Selain mengatur pembentukan KPK, Pasal 53 UU No 30/2002 tegas menyebutkan pembentukan Pengadilan Tipikor. Harus diakui, ide pembentukan Pengadilan Tipikor sebenarnya merupakan pemikiran besar meski tereliminasi karena penuntutannya dilakukan KPK.

Sebenarnya, inilah penyebab mengapa Pengadilan Tipikor hanya memeriksa dan memutuskan perkara korupsi yang berasal dari KPK. Bila mengikuti pemikiran awal, pengadilan ini seharusnya juga memeriksa dan memutus semua perkara korupsi yang dituntut penuntut umum pada KPK dan pada kejaksaan. Pasal 1 Angka 3 UU 30/2002 pun menegaskan, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan pada semua lembaga, dengan segala cara dan pada setiap proses.

Mengapa harus dilakukan di semua lini, termasuk di lembaga peradilan? Bukan rahasia lagi, praktik mafia peradilan dan berbagai bentuk judiciary corruption yang terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia justru menjadikan aparat penegak hukum sebagai bagian dari masalah, bukan bagian dalam memecahkan masalah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Karena itu, tidak perlu diperdebatkan pembentukan Pengadilan Tipikor merupakan bagian integral upaya pemberantasan korupsi, sehingga mempersoalkan eksistensinya sama dengan pengingkaran terhadap kehendak reformasi untuk memberantas korupsi secara progresif.

Bahkan, bisa jadi pengingkaran itu merupakan penolakan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang cepat atau lambat akan menyentuh mereka yang menikmati suasana koruptif yang terjadi di lingkungannya. Apalagi bila diingat prestasi yang dibuat Pengadilan Tipikor selama tiga tahun keberadaannya menjadi sosok yang ditakuti, bahkan menjadi "kuburan" bagi pelaku korupsi.


Pengadilan Tipikor juga tidak memberi peluang untuk bergerilyanya mafia peradilan, yang semuanya dapat terjadi, karena sistem yang baik dan integritas hakim dan paniteranya.

Bukan bagian KPK

Pengaturan pembentukan Pengadilan Tipikor dalam sebuah undang-undang yang sama dengan pengaturan pembentukan KPK, yakni UU No 30/2002, tidak dapat diartikan pengadilan itu merupakan bagian KPK. Ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya hubungan organisasi dan administratif antara kedua lembaga itu.

Pengadilan Tipikor ada di bawah lingkup pengadilan umum. Segala hal yang terkait dengan pembinaan sumber daya dan pengorganisasiannya menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung (MA).

KPK merupakan lembaga negara yang independen dan tidak ada satu aspek pun dari manajemen sumber daya dari Pengadilan Tipikor yang menjadi tanggung jawab KPK. Hubungan yang ada hanya bersifat fungsional antara KPK sebagai penuntut umum dan pengadilan, seperti antara kejaksaan dan pengadilan.

Jika selama ini terdakwa dalam perkara korupsi yang diajukan KPK ke Pengadilan Tipikor tak pernah ada yang dibebaskan, itu semata-mata karena penyidik dan penuntut umum pada KPK dengan kehati-hatian dan profesional melaksanakan tugasnya.

Alat bukti yang disajikan dan argumentasi yang dibangun mampu meyakinkan hakim pada Pengadilan Tipikor. Hingga kini tidak satu pun terdakwa yang diajukan KPK dapat lolos dari tuntutan di Pengadilan Tipikor.

Namun, itu bukan berarti tak terdapat perbedaan pendapat antara penuntut umum pada KPK dan hakim tipikor. Ini dibuktikan dengan banyaknya KPK mengajukan banding, bahkan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor, meski tak pernah membebaskan terdakwa korupsi yang diajukan KPK.

Mengatur Pengadilan Tipikor

Ada perdebatan menarik tentang di mana sebaiknya pembentukan Pengadilan Tipikor diatur. Apakah UU, dalam arti dibentuk melalui sebuah UU yang diterbitkan secara khusus untuk membentuk Pengadilan Tipikor, seperti UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak, atau dalam UU lain, dalam pengertian pengadilan ini dapat dibentuk dalam UU lain yang tidak secara spesifik. Ini tetap dimungkinkan dalam sistem hukum di negeri ini.

Dengan cara berpikir seperti ini, jika UU 30/2002 tidak berjudul Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi Pemberantasan Korupsi, mungkin tidak timbul masalah terhadap Pengadilan Tipikor, termasuk keinginan untuk "membunuhnya". Keinginan itu tentu dengan beragam latar belakang kepentingan, tak sekadar murni persoalan legislasi dan konstitusi.

Akhirnya, perdebatan tentang keberadaan Pengadilan Tipikor sebaiknya ada di ranah legislatif. Sebab, dengan pendekatan legalitas formal, baik dengan UU sendiri maupun dalam UU lain, keberadaan Pengadilan Tipikor adalah legal dan sah.

Ini adalah bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang diamanatkan rakyat pada era Reformasi.

Taufiequrachman Ruki Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

Related Posts



1 komentar:

PingugOblOg mengatakan...

sang pembunuh "pengadilan tipikor" adalah para kuruptor... krn mereka takut itu bkal jd bomerang bgi dirinya..........


Ditunggu Komen baliknya ya!!!
Regards : PingugOblOg

Posting Komentar

The Hero © 2008 Dimiliki Oleh:
Eko Purwanto