Selasa, 23 Februari 2010

RUU Nikah Sirri

Aturan pemidanaan pelaku nikah siri atau nikah 'urfy' bisa terlaksana jika pemerintah merombak total undang-undang poligami. Undang-undang poligami dinilainya sebagai aturan yang berlebihan sehingga memunculkan penikahan siri atau pernikahan bawah tangan tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Mengembalikan aturan poligami ke relnya," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar kepada VIVAnews, Jumat 19 Februari 2010.


Menurutnya, dengan mengembalikan aturan poligami itu lebih baik daripada mengharamkan nikah siri. "Kembalikan aturan poligami ke relnya, dan biarkan pengadilan agama yang menilai seseorang ini bisa berlaku adil atau tidak saat berpoligami," ujar Gusrizal.

Ia khawatir, jika nikah siri atau nikah ’urfy diharamkan akan menimbulkan persoalan baru bagi bangsa ini. "Berzina atas dasar suka sama suka tidak dihikum, bagaimana mungkin orang melakukan sesuatu yang halal malah dihukum,?" ungkapnya.

MUI juga menilai pemerintah kebablasan jika pelaku nikah siri dipidanakan. Pengharaman nikah siri dikhawatirkan akan melegalkan 'kumpul kebo'.

Nikah sirri secara nasional telah disepakati sah secara Islam oleh ulama dalam ijtima’ nya saat di Ponorogo. "Pemidanaan terhadap pelaku nikah siri tidak masuk akal dan terasa aneh," ujarnya.

Menurut Gusrizal, nikah siri, atau nikah ’urfy yang ditemukan di dalam fiqh, merupakan pernikahan yang sah secara Islam. Untuk mendudukan nikah siri menurut pandangan Islam di Tanah Air, Gusrizal menyebutnya sebagai nikah ’urfy.

"Secara Islam, nikah siri banyak diperdebatkan dan lebih berat kepada haram," katanya. Dalam unsur fiqh, nikah siri berarti pernikahan yang tidak diketahui orang banyak dan dilakukan secara diam-diam. Sir dalam bahasa Arab diartikan sembunyi.

Ia mengatakan, ini yang perlu didudukan dalam konteks nikah siri di Indonesia. Meskipun ada kekeliruan dalam pemaknaan nikah siri, menurutnya, apa yang berkembang dalam ummat saat ini lebih kepada nikah u’rfy.

"Ini (nikah ’urfy atau nikah siri) sah, karena sesuai dengan syariat Islam. Karena di Indonesia muncul undang-undang yang perlu untuk pencatatan pernikahan untuk melindungi hak azazi wanita, ulama menyetujui konsep tersebut," ujarnya.

Hanya saja, tegasnya, untuk meloloskan sebuah rancangan undang-undang, pemerintah mengharamkan apa yang sebenarnya halal secara Islam.

Related Posts



0 komentar:

Posting Komentar

The Hero © 2008 Dimiliki Oleh:
Eko Purwanto